Senin, 31 Maret 2008

to much

banyak hal yang gw pikirin saat ini. skripsi yang jadi target utama agak sedikit terbengkalai. sekarang gw karena gw udah resmi jadi operator labkom, setidaknya sedikit ngebantu gw untuk ngerjain skripsi. tapi, dengan aktivitas yang baru ini pikiran gw juga ga bisa serta merta ninggalin BEM. secara gw masih menempati posisi Kabir Sosmas dan Hublu. ga sepantesnya gw ngilang dari peredaran kaya yg gw lakuin beberapa waktu lalu. tapi ngilangnya gw dari BEM kemaren ntu bukan tanpa alesan. sesuai ama motto gw: "GW CINTA AMA BEM, TAPI KULIAH GW TETEP NOMOR SATU". Mantap ga tuh?? ya,, apa yg gw lakuin waktu gw ngilang tuh ngurusin judul yg dah lama bgt keteteran karena kesibukan gw di BEM. gw rasa ga ada salahnya gw perhatian ama nasib akademik gw. dan setelah apa yg jadi target pada saat itu tercapai, gw balik lagi ke BEM. seluruh pikiran gw fokusin untuk BEM. dan hasilnya, KSIM berjalan (walaopun meninggalkan banyak cerita). ga cukup kegiatan di kampus aja, hari sabtu dan minggu yang sepatutnya jadi hari yang bisa dipake untuk istirahat harus gw abisin di lampost. pekerjaan paling memuakkan yang pernah gw rasain. pada awalnya gw enjoy bgt gawe di tempat yang menurut gw punya nilai prestise. tapi cuma sesaat gw ngerasa kaya gitu. yhhh,, ga banyak yang gw harepin. minimal apa yang gw kerjain sekarang ini nantinya ada hasilnya.

Jumat, 28 Maret 2008

new job

akhirnya.. gw resmi di rekrut jadi operator labkom. he,,he,,
yang pasti tiap minggu gw full d kampuz. yh,, lumayan bgt lah buat gw yg sedang d akhir masa kuliah ky gini.
ngemeng2,, gw ngetik ini di laptop barunya apri. bagus loh... warnanya kuning, layarnya cuma 12 inci, ada kamera. (bahasa qt kalo lagi ngongek apri neh).
tapi yang bikin gw agak happy tuh tadi pagi terry nelp dan n ngasih tau kalo yenni bakal pulang hari selasa. tapi ga tau selasa kapan.. ntah selasa minggu

Sabtu, 22 Maret 2008

data data

Tadzkirah tentang Partisipasi Politik Masyarakat
Posted by: admin on Thursday, November 06, 2003 - 12:00 AM

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. Dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS Al-A?raaf 86).Sebagai sebuah kelaziman dalam lembaga atau organisasi apa saja, keinginan untuk memiliki pengikut yang banyak. Dan itu adalah sesuatu yang mendasar dan dibolehkan. Oleh karena itu Partai harus berupaya mencari dukungan semaksimal mungkin dari seluruh komponen masyarakat. Disisi lain Partai Dakwah harus tetap melaksanakan fungsinya, yaitu melakukan ishlah, dakwah, amar ma'ruf dan nahi mungkar. Bagi lembaga politik atau partai, banyaknya pengikut merupakan sebuah keniscaan agar partai tersebut eksis dan diterima masyarakat. Dengan demikian Qoidah Ijtimaiyah akan semakin lebih kokoh. Bahkan, banyaknya pengikut adalah sebuah keni?matan yang patut disyukuri, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-?Araaf 86. Begitu juga salah satu indikasi keberhasilan dakwah adalah banyaknya pengikut yang bergabung dalam Partai Dakwah sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Anfaal ayat 26:"Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rezki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur".Partai adalah sebuah wadah yang merepsentasikan negara, walaupun fungsi-fungsi negara belum mendapat legalitas kecuali setelah partai ini memperoleh kemenangan dan mendapat mandat untuk memerintah. Partai itu memiliki pengurus, kader, anggota dan bahkan simpatisan. Terhadap pengurus dan kader, partai dapat memberlakukan aturan-aturannya secara ketat, tetapi terhadap anggota biasa dan simpatisan, partai belum memiliki otoritas yang kuat sebagaimana terhadap kader. Namun demikian sebagai Partai Dakwah, partai dapat terus melaksanakan tugas dan risalahnya yaitu mengajak atau menyeru pada kebaikan. Dan ketika kita ingin memotret kondisi masyarakat, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia dari segi tempat berada di kota dan desa. Dan mayoritasnya tinggal di desa. Dari sisi karakteristiknya terdiri dari tradisional dan modern, dan mayoritasnya adalah masyarakat tradisional. Dari segi pendidikan terbagi menjadi masyarakat berpendidikan SMA ke atas dan SMP kebawah, dan mayoritasnya adalah masyarakat berpendidikan SMP ke bawah.Dari sisi status social terbagi menjadi kaya dan miskin, dan mayoritasnya masyarakat miskin. Dari sisi agama terdiri dari muslim dan non muslim, mayoritasnya muslim, walaupun dari mayoritas muslim itu yang paling banyak adalah muslim sekuler, sedangkan hanya sebagian kecil saja yang menjadi Islam sebagai pedoman hidup mereka. Dan dari sebaran wilayah mayoritasnya tinggal di Jawa. Dari potret masyarakat Indonesia tersebut, maka disimpulkan bahwa Mayoritas penduduk Indonesia bertempat di desa, wilayah Jawa, muslim sekuler, berpendidikan rendah, miskin dan pola fikirnya tradisional. Sehingga ketika Partai ini akan melibatkan masyarakat atau partisipasi masyarakat, maka harus betul-betul menyelami kondisi masyarakat, menyelami fikiran masyarakat dan keinginan mereka. Tentu saja dalam batas-batas yang dibolehkan. Dan pemilu adalah momentum yang tepat bagi Partai Dakwah untuk mengukur keberhasilan dakwah dalam mensosialisasikan program-programnya, termasuk sosialisasi dakwah hizbiyah secara alamiyah di tengah masyarakat. Sarana yang paling tepat untuk mengajak dan melibatkan partisipasi masyarakat adalah kebaikan akhlak kader dakwah dan perhatian kita terhadap masyarakat. Dan Rasulullah saw. telah memberikan contoh terbaik dalam hal ini kepada kita. Allah SWT. berfirman: "Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu'min."(QS At-Taubah 128).Keinginan masyarakat sebenarnya cukup sederhana, yaitu perhatian para kader terhadap mereka, kemudian mereka mendapatkan kemudahan pangan, kemudahan pendidikan dan kesehatan, kemudahan sarana transportasi, kemudahan bekerja dan usaha, jaminan keamanan serta berbagai macam bentuk kemudahan lainnya. Disinilah Partai harus memahami bahasa masyarakat, mampu menyerap keinginan dan aspirasi mereka. Rasulullah saw. bersabda:Artinya:"Dari Abdullah bin Salam ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : "Wahai manusia sebarkan salam, berilah makanan, lakukan silaturahim, dan shalat malam, kamu masuk surga dengan selamat."(HR Bukhari)Tentu saja masyarakat memiliki tradisi dan budayanya masing-masing, dan sebagai sebuah partai yang merepresentasikan negara, maka partai tidak etis menolak partisipasi masyarakat yang ingin bergabung, bagaimanapun kondisi mereka. Bahkan Partai harus dapat memposisikan sebagai negara yang dapat melindungi dan memperjuangkan aspirasi anggota dan simpatisannya, dalam batas-batas kebenaran dan kemampuan. Disisi lain, partai memiliki aturan dan tata-tertib untuk menyaring partisipasi masyarakat. Prinsipnya adalah memilih dahulu, nanti didakwahi. Dan disinilah urgensi dakwah dan urgensi para da'i agar dapat mentaujih dan mempengaruhi masyarakat kearah yang lebih baik. Pengurus berbeda dengan kader, dan kader berbeda dengan anggota biasa, dan anggota berbeda dengan simpatisan, maka para meter pengurus juga harus berbeda dengan hanya sebagai kader, dan kader berbeda dengan anggota biasa. Dan para meter anggota juga berbeda dengan simpatisan. Bagi simpatisan, maka Partai belum memiliki kewenangan yang mengikat untuk memberlakukan aturan dan tata-tertibnya. Dan juga tidak memiliki tanggung-jawab atas apa yang mereka lakukan. Allah SWT. Berfirman: "Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng`azab sebelum Kami mengutus seorang rasul".Partai Islam harus betul-betul memunculkan dirinya sebagai partai terbuka, harus membuka kran selebar-lebarnya bagi partisipasi masyarakat dan dapat memberikan rahmat bagi semuanya, Allah berfirman:"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS Al-Anbiyaa 107).Tetapi, sebagai Partai Dakwah, partai berkewajiban melakukan dakwah, amar ma?ruf dan nahi mungkar. Berupaya merubah simpatisan dan anggota dari hanya sekedar memilih secara pragmatis menuju wala atau setia. Dan wala sendiri memiliki tahapan sbb; Wala Jasadi, Wala Siyasi, Wala Fikri dan Wala Imani.Wala Jasadi adalah kesetiaan jangka pendek yang disebabkan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisik atau materi. Wala Siyasi adalah kesetiaan yang relatif lebih jauh dari Wala Jasadi, namun masih punya kepentingan yang bersifat politis atau kedudukan politik. Wala Fikri adalah kesetiaan berdasarkan nilai-nilai yang diyakininya dan bersifat normatif reformatif. Sedangkan Wala Imani adalah puncak dari wala. Mengikuti Partai karena keimanan yang mendalam akan seluruh nilai dan perjuangan yang dilakukan oleh Partai. Dan seluruh anggota inti harus berada pada Wala Imani. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk mendukung Partai Dakwah harus diupayakan semaksimal mungkin dan itu merupakan bagian dari Jihad Siyasi. Jakarta, 17 Jumadil Ula 1424 H./ 17 Juli 2003DEWAN SYARI?AH PUSATPARTAI KEADILAN SEJAHTERADR. SALIM SEGAF AL JUFRI, MAKETUA
Nasehat Untuk Pendiri Organisai, Jama'ah Dan Partai : Dakwah Tidak Akan Maju Tanpa Organisasi?
Selasa, 22 Januari 2008 02:22:04 WIBNASEHAT UNTUK PENDIRI ORGANISASI, JAMA’AH DAN PARTAI-1/2-[Tafsir Al-Qur’an Surat Al-An’am ; 159]OlehAl-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron“Artinya ; Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Alloh, kemudian Alloh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” [Al-An’am ; 159]MUQADDIMAHLembaga Dakwah pada zaman sekarang menyebar di mana-mana. Mereka mendirikan organisasi, partai dan beberapa jama’ah, mereka berdalih untuk memperjuangkan Islam. Akan tetapi kenyataan yang ada, mereka saling berpecah-belah. Mereka merasa kelompoknya yang paling benar, para pengikutnya pun merasa bangga dengan pemimpinnya, keputusan pemimpin seperti wahyu ilahiah yang tidak boleh dibantah dan harus ditaati, terancam jiwanya bila dikritik karena salah keputusannya, mau mengkritik akan tetapi tidak mau dikritik, kadang kala menolak da’i yang bukan golongannya apabila dianggap merugikan kelompoknya sekalipun da’i itu benar, mereka merasa sedih bila anggotanya keluar. Inilah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bagi orang yang tahu hakikatnya. Benarkah demikian cara kita memperjuangkan Islam? Insya Alloh dengan menyimak pembahasan berikut ini dan fatwa ulama Sunnah kita akan tahu jawabannya.MAKNA AYAT SECARA UMUMIbnu Katsit rahimahullah berkata : “Pemeluk agama sebelumnya berselisih satu sama lain di dalam pola berfikir. Masing-masing mengaku bahwa kelompoknya yang benar, umat ini pun berselisih satu sama lain di dalam beragama, semuanya tersesat kecuali satu yaitu Ahlus Su’nnah wal Jama’ah, yaitu mereka yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan generasi pertama dari kalangan Sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan para tabi’in dan para ulama kaum muslimin (salaf) dahulu dan sekarang, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrok-nya ketika Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang golongan yang selamat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Mereka adalah orang yang mengikuti Sunnahku pada hari ini dan Sahabatku” [Tafsir Ibnu Katsir 5/282]Ayat ini diperhatikan secara serius oleh ulama Sunnah, oleh karena itu sungguh amat beruntung apabila kita dalat mengambil ilmu mereka. Mari kita simak nasehat mereka.FAWAID AYAT[a]. Tanda orang musyrik, mereka suka berpecah-belah.Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Orang musyrik suka mengganti dan merubah agamanya, mereka beriman terhadap sebagian akan tetapi menolak sebagian yang lain. Mereka meninggalkan agamanya seperti orang Yahudi, Nasrani, Majusi, penyembah berhala dan semua pengikut agama yang bathil sebagaimana dicantumkan di dalam ayat ini (Al-An’am ; 159)” [Tafsir Ibnu Katsir 6/282)[b]. Hindari partai dan golongan yang merusak persatuan umat dan agamaIbnu Jarir At-Thobari rahimahullah berkata : “Orang yang tersesat mereka meninggalkan agamanya dan sungguh partai dan golongan telah memecah belah agama yang diridhoi Alloh untuk para hamba-Nya, sehingga sebagian menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi. Inilah yang dinamakan perpecahan, mereka bergolong-golongan tidak mau bersatu, mereka mengerti agama yang benar, akan tetapi meninggalkannya dan memecah-belah” [Tafsir At-Thobari 8/78][c]. Pemecah-belah umat bukan golongan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamDiriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Abu Syaikh dari As-Sudi bahwa maksud ayat “ wahai Nabi kamu tidak diperintah untuk memerangi mereka”, lalu dihapus ketetapan ini dengan surat Al-Baqoroh : 92, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah memerangi mereka. Abul Ahwash berkata : “Nabimu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari umatnya yang berselisih” [Durul Mansur 3/400]Adapun faidah yang lain, masih banyak sekali sebagaimana tertulis dalam kitab tafsir dan lainnya.ORGANISASI, PARTAI DAN HUKUMNYAOrganisasi ialah kumpulan beberapa orang yang mempunyai tugas masing-masing dengan tujuan yang sama dan disusun secara berstruktur.Persatuan adalah gabungan dari beberapa bagian yang sudah bersatu dalam suatu lembaga.Himpunan adalah organisasi atau perkumpulan yang bersatu dalam satu wadah karena satu idiologi [Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer : 1063]Yayasan ialah badan hukum yang tidak beranggota, ditangani oleh pengurus, didirikan dengan tujuan mengupayakan layanan dan bantuan sosial seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya. [Halaman : 1727]Partai politik adalah kumpulan orang yang mempunyai asas, haluan, pandangan, serta tujuan yang sama di bidang politik. [Halaman ; 1099]Dari keterangan di atas diketahui bahwa organisasi atau kelompok yang didirikan untuk urusan duniawi menurut asal hukumnya adalah halal, kecuali bila organisasi tersebut membawa mafsadah atau kerusakan pribadi, umat atau agama Islam, maka hukumnya haram, sebagaimana kaidah usul yang mengatakan al-ashlu fil-asyya’-al-ibahah (asal segala sesuatu hukumnya mubah).“Dia-lah Alloh yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [Al-Baqoroh : 29]HUKUM MENDIRIKAN ORGANISASI DAKWAHBagaimana bila mendirikan partai, jama’ah, golongan dengan tujuan berdakwah!? Berikut ini jawabannya.“Dan janganlah kamu termasuk orang yang menyekutukan Alloh yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Al-Rum : 31-32]Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak boleh bagi siapa pun mengangkat orang mengajak umat ini untuk mengikuti pola hidup dan peraturannya, senang dan membenci karena dia selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma ulama Sunnah. Adapun ciri ahli bid’ah mereka mengangkat pemimpin dari umat ini, atau membuat peraturan yang mengakibatkan umat berpecah belah, mereka mencintai umat karena mengikuti peraturan golongannya dan memusuhi orang yang tidak mengikuti golongannya” [Dar’ut Ta’arudh 1/149]Selanjutnya beliau rahimahullah berkata ;”Dan tidak boleh seorangpun membuat undang-undang yang dia menyenangi orang atau memusuhinya dengan dasar peraturannya, bukan peraturan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 20/164]Syaikh Sholih Fauzan (anggota Kibarul Ulama Saudi Arabia) ditanya : “Kita sering mendengar istilah jama’ah-jama’ah (golongan-golongan) Islam pada zaman sekarang yang telah menyebar di dunia. Dari mana istilah penamaan ini? Beliau menjawab :”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tahu kepada kita cara beramal, beliau tidaklah meninggalkan sesuatu yang dapat mendekatkan umat ini kepda Alloh melainkan beliau telah menjelaskannya, dan tidaklah meninggalkan sesuatu yang membuat manusia jauh dari Alloh melainkan beliau telah menjelaskannya. Termasuk perkara yang kamu tanyakan ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian hidup (setelah aku meninggal dunia) akan menjumpai perselisihan yang banyak. Bagaimana cara menanggulanginya ketika peristiwa ini terjadi? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Wajib bagimu berpegang kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku, hendaknya kamu berpegang kepadanya, dan gigitlah dengan gigi gerahammu, jauhkan dirimu dari perkara baru, karena setiap perkara baru bid’ah dan setiap bid’ah dan setiap bid’ah adalah tersesat’. (Dishahihkan oleh Al-Albani. Lihat Al-Irwa : 2455)Maka dari jama’ah yang ada, apabila dia berdiri di atas petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, terutama Khulafaur Rasyidin dan abad yang mulia, maka jama’ah dan golongan dimana saja kita masuk di dalamnya, dan wajib kita bekerja sama dengan mereka. Adapun jama’ah yang menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib menjauhinya, walaupun dia mengatakan jama’ah islamiah. Yang menjadi ukuran bukan nama, akan tetapi kenyataan. Adapun nama memang banyak dan marak kita saksikan dimana-mana, akan tetapi nihil dan bathil juga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Telah berpecah-belah orang Yahudi manjadi tujuh puluh dua golongan, dan akan bepecah belah umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, semua di neraka kecuali satu. Kami berkata ; ‘Siapa dia wahai Rasulullah ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Orang yang berpijak semisal saya pada hari ini dan berpijak kepada Sunnah sahabatku”Keterangan ini jelas dan gamblang. Jika kita menjumpai jama’ah dan ini tandanya, mereka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka mereka golongan Islam yang benar. Adapun jama’ah yang menyelisihi jalan ini, dan berjalan di atas jalan yang lain, jama’ah itu bukan golongan kita, dan kami pun bukan golongan mereka, kita tidak masuk di dalamnya, dan mereka pun tidak masuk golongan kita, mereka bukan dinamakan jama’ah, akan tetapi mereka itu firqoh (golongan pemecah-belah) dari firqoh yang tersesat. Karena itulah jama’ah tidaklah ada melainkan di atas manhaj yang benar, yang manusia bersatu di atasnya, sedangkan kebathilan pasti memecah-belah dan tidak menyatukan, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.“…Dan jika mereka berpaling sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu) “[Al-Baqarah : 137] [Al-Ajwibah Al-Mufidah an As’ilatil Manahajil Jadidah 6-8]Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid (anggota Kibarul Ulama Saudi Arabia) berkata :”Tidak boleh diangkat seorangpun untuk mengajak umat ini menuju ke jalannya melainkan Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang mengangkat selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panduan hidup maka dia tersesat dan ahli bid’ah” [Hukmul Intima Ilal Firoq wal Ahzab wa Jama’at Islamiyah : 96-97]Syaikh Abu Anas Ali berkata : “Sesungguhnya partai dan golongan yang memiliki peraturan yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah ditolak oleh ajaran Islam, karena tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang membolehkan umat Islam berpartai dan bergolong-golongan, justru sebaliknya kita jumpai banyak dalil yang mencela berdirinya beberapa partai dan golongan, misalnya firman-Nya yang tercantum dalam surat Al-An’am : 159 dan Ar-Rum : 32, bahkan dampak yang kita ketahui dengan adanya banyak partai dan golongan satu sama lain saling menjelekkan, mencaci dan memfasikan, bahkan boleh jadi lebih dari pada itu, mengkafirkan yang lain tanpa dalil” [Kaifa Nualiju Waqanal Alim 199-200]BENARKAH DAKWAH TIDAK AKAN MAJU TANPA ORGANISASI?Syaikh Abu Anas Ali berkata : “Ada orang yang berkata :’Tidak mungkin dakwah akan tegak dan tersebar melainkan apabila di bawah naungan partai dan golongan’. Maka kami jawab : Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :’Pendapat ini adalah salah, bahkan sebaliknya dakwah menjadi kuat dan tersebar tatkala manusia kuat berpegang teguh kepda Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling banyak mengikuti jejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Ketahuilah wahai para pemuda! Sesungguhnya banyaknya jama’ah atau golongan adalah fakta yang menyakitkan dan bukan fakta yang menyehatkan. Saya berpendapat hendaknya umat Islam satu partai saja, yaitu yang kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [As-Shohwatul Islamiyah Dhowabith wa Taujihat oleh Syaikh Ibnu Utsaimin : 258-259]Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Adapun umat yang berpecah-belah menjadi sekian banyak golongan sehingga masing-masing mengatakan dia yang paling benar, bukan hanya ini saja, bahkan mereka menganggap sesat golongan lain, membid’ahkan golongan yang lain, membuat orang menjauhi kelompok lain, maka tidaklah diragukan bahwa ini adalah pendiskreditan dan cacat bagi umat Islam. Ini merupakan senjata yang paling kuat untuk membinasakan kebangkitan Islam yang penuh barokah ini. Maka kamu perlu menasehati saudara-saudara kami, hendaknya kalian bersatu, hindari perpecahan, kembalikah kepada jalan yang haq Inilah kewajiban setiap umat Islam” [Kajian rutin setiap bulan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin edisi pertama hal.31]Al-Muhaddits Al-Albani ketika ditanya : “Bagaimana menurut pandangan syariat Islam, kaum muslimin bergolong-golongan, berpartai yang berbeda berorganisasi Islam, padahal satu sama lain berbeda sistemnya, caranya, seruannya, aqidahnya dan berbeda pula landasan pegangan yang menjadi pegangan mereka, padahal golongan yang benar hanya satu sebagaimana disebut di dalam hadits yang shahih?. Beliau menjawab : “Tidaklah ragu bagi orang yang berilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah dan memahaminya dengan pemahaman salafush shalih yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa berpartai, bergabung dengan kelompok-kelompok yang berbeda pola berfikirnya, ini adalah yang pertama. Dan manhaj atau cara serta sarana yang berbeda pula, ini yang kedua, maka tidaklah Islam membolehkan hal ini sedikit pun, bahkan Alloh Pencipta kita melarang kita berpecah-belah bukan hanya satu ayat, misalnya surat Ar-Rum : 32, Hud : 118-119. Di dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla tidak mengecualikan perselisihan yang pasti terjadi, (karena ini merupakan kehendak kauni yang harus terjadi, bukan kehendak syar’i), maka Allah hanya mengecualikan golongan yang dirahmati, yaitu : “Kecuali orang yang dirahmati oleh Raabmu” [Hud : 119] [Fatwa Syaikh Al-Albani rekaman kaset nomor : 608, atau lihat Kitab Kaifa Nualiju Waqianal Alim : 201]Syaikh Ibnu Jibrin tatkala ditanya : “Bagaimana hukumnya umat Islam mendirikan partai politik?” Beliau menjawab ; “Islam mengajak kita bersatu, dan melarang kita berpecah-belah, orang Islam dilarang berpecah-belah berdasarkan firman-Nya di dalam surat Al-Imran ; 105, surat Ar-Rum : 31-32Dari keterangan ulama Sunnah di atas nampak jelas bahwa kenyataan yang ada, partai dan golongan yang landasannya menyimpang dari Sunnah tidaklah menjadi sebab berkembangnya dakwah Islamiyah, akan tetapi sebaliknya merusak aqidah umat. Berapa banyak para tokoh partai menghalalkan yang haram, menghalalkan bid’ah dan syirik, loyal dengan agama selain Islam karena ingin mencari pengikut dan ingin mencari kursi. Akan tetapi sebaliknya berdakwah yang dilakukan oleh perorangan dari kalangan ulama Sunnah yang kembali kepada pemahaman salafush shalih, mereka berhasil, mereka bersatu, walaupun lain tempat dan waktu. Lihat dakwah Imam Ahmad rahimahullah dan ahli hadits lainnya, ahli fikih dan ahli tafsir salafush shalih, Ibnu Taimiyyah, Muhammad bin Abdul Wahhab dan ulama Sunnah yang baru saja meninggal dunia, misalnya Ibnu Baz, Al-Albani, Ibnu Utsaimin dan lainnya baik yang telah meninggal dunia atau yang masih hidup, dakwah mereka nyata, menerangi penduduk dunia, rohmatan lil alamin. Mereka berhasil memberantas kemusyrikan dan kebid’ahan, penyakit yang sangat berbahaya di dunia yang merusak tauhid dan Sunnah, padahal mereka tidak mendirikan partai, organisasi dan jama’ah yang tersesat.[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 6, Th. Ke-7 1429/2008. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

http://www.almanhaj.or.id/content/2326/slash/0

apa produk dakwah PKS

Uus said:
Dengan mengatakan PKS sebagai partai dakwah secara otomatis kita menyepakati stigma itu. Tapi yang jadi pertanyaan besar apa sih produk dari dakwah si partai dakwah itu.. Aku sendiri melihat arahan dakwah PKS juga belum jelas tuh...
http://yuli-ahmada.blogspot.com/2007/08/partai-dakwah-pun-bikin-susah.html


PRINSIP DA'WAH DALAM AL QUR'AN




Pengertian dan Tujuan Da'wah

Da'wah Secara lughawi berasal dari bahasa Arab, da'wah yang artinya seruan, panggilan, undangan. Secara istilah, kata da'wah berarti menyeru atau mengajak manusia untuk melakukan kebaikan dan menuruti petunjuk, menyuruh berbuat kebajikan dan melarang perbuatan munkar yang dilarang oleh Allah Swt. dan rasul-Nya agar manusia mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Syaikh Ali Mahfuzh -murid Syaikh Muhammad Abduh- sebagai pencetus gagasan dan penyusunan pola ilmiah ilmu da'wah memberi batasan mengenai da'wah sebagai: "Membangkitkan kesadaran manusia di atas kebaikan dan bimbingan, menyuruh berbuat ma'ruf dan maencegah dari perbuatan yang munkar, supaya mereka memperoleh keberuntungan kebahagiaan di dunia dan di akhirat."

Da'wah adalah usaha penyebaran pemerataan ajaran agama di samping amar ma'ruf dan nahi munkar. Terhadap umat Islam yang telah melaksanakan risalah Nabi lewat tiga macam metode yang paling pokok yakni da'wah, amar ma'ruf, dan nahi munkar, Allah memberi mereka predikat sebagai umat yang berbahagia atau umat yang menang .

Adapun mengenai tujuan da'wah, yaitu: pertama, mengubah pandangan hidup. Dalam QS. Al Anfal: 24 di sana di siratkan bahwa yang menjadi maksud dari da'wah adalah menyadarkan manusia akan arti hidup yang sebenarnya. Hidup bukanlah makan, minum dan tidur saja. Manusia dituntut untuk mampu memaknai hidup yang dijalaninya.

Kedua, mengeluarkan manusia dari gelap-gulita menuju terang-benderang. Ini diterangkan dalam firman Allah: "Inilah kitab yang kami turunkan kepadamu untuk mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada terang-benderang dengan izin Tuhan mereka kepada jalan yang perkasa, lagi terpuji." (QS. Ibrahim: 1)

http://www.uii.ac.id/index.asp?u=1341&b=I&v=1&id=2, diakses pada 23 Maret 2008, pkl. 10.21

UU No. 2 Tahun 2008 Ttg Parpol

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

PARTAI POLITIK

Menimbang : a. bahwa kernerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones.ia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
b. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
b. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Partai Politik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK

Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.

Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.

Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.

BAB IV
ASAS DAN CIRI

Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGGTA

Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.

Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.

Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis.

Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota.

BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.

Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.

Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.

Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/ atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.

Pasal 28
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

BAB XI
REKRUTMEN POLITIK

Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK

Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
PENDIDlKAN POLITIK

Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK

Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.

Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-­Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/ atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/ atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.

Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.

Pasal 37
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.

Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat.

Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.

BAB XVI
LARANGAN

Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.

BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK

Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 42
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.

Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di beritahukan kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.

BAB XVIII
PENGAWASAN

Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.

BAB XIX
SANKSI

Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.

Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan semen tara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset dan sahamnya disita untuk negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan danjatau badan usaha yang memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c disita untuk negara.

Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.

BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), paling lama pada forum tertinggi pengambilan keputusan, Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-­Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-­Undang ini.

BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK Indonesia tahun 2008 nomor 2

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik danan Kesejahteraan Rakyat,

Ttd

Wisnu Setiawan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK

I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui.
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai
Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbcntuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kcbangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV /MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang Inl dengan sistematika sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik; (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban; (7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan Tempat Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan; (11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik; (13) Pendidikan Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik; (15) Keuangan; (16) Larangan; (17) Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20) Ketentuan Peralihan; dan (21) Ketentuan Penutup.

II PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain" adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf d
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif dan periodik oleh Departemen bekerja sama dengan instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/ atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai dengan AD dan ART masing-masing Partai Politik.
Huruf k
Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupatenjkdta
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diperiksa aleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Partai Politik kepada Departemen Dalam Negeri.
Huruf j
Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya diberlakukan bagi Partai Politik peserta pemilihan umum.
Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal23
Cukup jelas.

Pasa124
Yang dimaksud dengan "forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik" adalah musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang sejenis.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasa127
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung jawaban keuangan; dan/ atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak asing" dalam ketentuan ini adalah warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" dalam ketentuan ini adalah nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan dan/ atau badan usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari anggota fraksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasa142
Cukup jelas.

Pasa143
Ayat (1)
Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2004 tidak hilang bagi Partai Politik yang bergabung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan undang-undang" dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan undang-undang organik yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara untuk melakukan pengawasan.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4801

KSIM in memorian

banyak hal terjadi di KSIM 2008,, tapi secara keseluruhan ada satu moment dimana gw harus berhadepan ama orang yang tingkat emosionalnya tinggi dan orang itu terkenal tempramen. dan dalem moment itu gw liat matanya digenagi air mata yang seakan-akan terbendung ingin meluap. salah apa, dia harus nerima hal itu??

data aja

PEMBARUAN ARAH PERJUANGAN PARTAI POLITIK
Oleh : Arbi Sanit
Pengamat Politik UI
Mendekati pemilihan umum (pemilu) ketiga di era reformasi Indonesia, semakin kental kontradiksi hak dengan kewajiban partai politik.
Partai semakin menegaskan dan memperjuangkan haknya untuk monopoli proses politik dan penguasaan pemerintahan negara, sekalipun perjuangan rakyat untuk menghadirkan calon perseorangan dan partai lokal menguat.Politisasi partai di parlemen semakin kreatif merekayasa mekanisme untuk memperoleh berbagai fasilitas dari negara, sekalipun anggaran pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan bagi rakyat sudah begitu kecil.
Pembentukan partai baru dan daur ulang partai lama berlangsung terus, tanpa peduli kelemahan dan kegagalan sistem multipartai sejauh ini. Ambisi dan upaya politisi partai untuk berkuasa atas negara tidak pernah mereda, sekalipun sejauh ini kemampuan mereka untuk menanggulangi masalah masyarakat dan bangsa serta negara sembari memajukannya tidak memadai.
Tidak terbantahkan bahwa kondisi politisi dan partai seperti itu merupakan petunjuk bahwa partai, sebagai institusi politik rakyat,amat mendesak supaya diperbaiki alias direformasi secara substansial. Secara internal, banyak aspek partai yang memerlukan perbaikan.Akan tetapi, secara keseluruhan dapat dikategorikan menjadi pembaruan arah perjuangan dan reformasi strategi perjuangan partai.
Pembaharuan arah perjuangan partai diartikan sebagai penguatan basis kekuatannya dan penajaman visi serta cita-cita perjuangan di samping peningkatan relevansi program partai dengan permasalahan masyarakat, bangsa,dan negara.Tapi,semua itu tentu sebagai operasionalisasi demokrasi yang selama era reformasi lebih memberikan manfaat bagi kaum elite dan penguasa,karena partai menyandera kedaulatan rakyat (demokrasi).
Itulah sebabnya,koreksi arah perjuangan partai dilakukan dengan mengembalikan akar perjuangan partai kepada rakyat,sementara maksudnya adalah untuk merealisasikan kemakmuran (kesejahteraan) rakyat. Perluasan basis sosial partai yang merupakan dasar pembaruan arah perjuangan partai menjadi penting karena selama ini basis itu sempit dan kaku.
Lingkup basis itu adalah kelompok primordial yang merupakan unsur utama masyarakat majemuk Indonesia. Batasnya menjadi kaku karena dikukuhkan oleh ideologi dan organisasi partai. Konsekuensinya ialah lemahnya kekuatan perjuangan dan terbatasnya wilayah pengabdian partai.
Akan tetapi,urgensi itu dimen-tahkan oleh sikap ”asal selamat”para politisi, berdasar pandangan bahwa partai dan pimpinannya adalah cermin masyarakat.Karenanya,mesti direform menjadi cara berpikir yang mengutamakan fungsi partai dan peran elitenya sebagai pembaru masyarakat.
Dalam rangka itu, adalah mendesak bagi para politisi elite partai untuk mengombinasikan posisinya sebagai representasi masyarakat dengan kemandiriannya sebagai pemimpin organisasi politik sebagai alat perjuangan kesejahteraan rakyat. Ideologi punya potensi peran strategis untuk meluaskan basis sosial dan menajamkan sasaran pengabdian partai politik.
Kecenderungan sudah terbukti di masa pergerakan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan di berbagai negara sedang berkembang. Meski begitu, untuk mengembangkan fungsi ideologi terhadap pembenahan kekuatan dukungan bagi partai, maka hal pertama yang perlu penegasan adalah keberpihakan substansi ideologi kepada rakyat, sehingga menjadi sukar dimanipulasi untuk kepentingan golongan dan atau elite tertentu.
Kedua, memastikan posisi dan fungsi serta kaitan secara seimbang di antara ideologi partai dengan ideologi (dasar) negara. Ketiga, penajaman ideologi partai supaya mudah dipahami awam serta tidak membuka peluang untuk membangun praksisnya secara gegabah. Keempat, menumbuhkan profesi dan keahlian ideologi di dalam partai, secara bersamaan dengan menyuburkan disiplin berpikir dan berorganisasi di kalangan politisi partai melalui pelembagaan politik.
Sebagai rencana sistematik tindakan yang perlu diwujudkan, program partai merupakan konkretisasi arah perjuangan yang diturunkan dari ideologi. Karena itu, program tidak boleh lepas dari tujuan dan peran partai,yaitu demokrasi dan makmur melalui langkah-langkah penyelesaian masalah sembari meraih kemajuan secara demokratik.
Maka, program hendaklah dipastikan memihak kepada masyarakat, bangsa, serta negara.Kepentingan elite partai dan golongannya sah disertakan, akan tetapi tidaklah etis bila diprioritaskan di dalam program.
Dengan begitu,terjagalah relevansi program partai. Metode kinerja penyusunan dan penetapan program seperti itu tetap diberlakukan bila partai berhasil menguasai negara, atau pun saat partai memerankan oposisi (minoritas) di dalam pemerintahan negara.(*)

Bagian terakhir dari dua bagian
Pembaharuan Arah Perjuangan Partai
Oleh: Arbi Sanit
Tanpa strategi yang tepat, dengan sendirinya arah perjuangan partai amat sukar dipertahankan. Boleh jadi,strategi yang mentah malah membelokkan arah perjuangan, karena alasan pragmatis kepentingan elite partai yang berkuasa secara internal atau eksternal. Strategi adalah cara mencapai tujuan jangka panjang, yang secara praktis ditopang dengan berbagai taktik sebagai operasi langsung secara sistematis, berdasar asumsi tentang kondisi lingkungan setempat (lokal), nasional,dan global.Karenanya, dibedakan strategi reaktif dengan inisiatif dan antisipatif.

Bereaksi berarti membalas aksi lawan,berinisiatif berarti sepihak memulai aksi terhadap lawan, dan mengantisipasi bermakna sedini mungkin mementahkan rencana aksi lawan. Semua aksi atau tindakan itu bisa diwujudkan dalam bentuk persuasi lewat perundingan dengan atau tanpa aksi damai untuk mendapat persetujuan, atau berbentuk tekanan atau kekerasan baik secara psikis maupun fisik, dengan pilihan fungsi defensif (bertahan) atau ofensif (menyerang).
Sejauh ini,pengembangan strategi dan penetapan kebijaksanaan strategi sampai kepada perencanaan strategis dan implementasinya secara strategis, ternyata mengerdilkan eksistensi dan peran partai terhadap masyarakat dan negara serta bangsa. Kehadiran partai yang cenderung bermotif idealisme ”mengawang” atau kepentingan sempit dan instan, mengondisikan pilihan strategi yang sesuai.
Akibatnya, partai terjerumus menjadi kekuatan politik oligarki, yang mengabaikan perjuangan nilai dan kepentingan rakyat, sebagaimana tecermin di dalam kepemimpinan dan organisasi serta kinerjanya. Tanggung jawab kepemimpinan terhadap mandulnya strategi perjuangan partai selama ini bukan saja berkenaan dengan aspek analisis strategi, melainkan juga dengan komitmen atau konsistensi terhadap pilihan strategis yang dipergunakan.
Hal itu terjadi karena lemahnya kaderisasi dan rekrutmen serta seleksi pemimpin oleh partai yang bermuara pada kapabilitas kepemimpinan (integritas, visi,kompetensi politisi dan negarawan, serta manajerial pemerintahan dan kepemimpinan transformasional) di samping kekuatan politik para pemimpin partai yang tidak memadai untuk menanggulangi masalah sambil membuat kemajuan.
Lalu,kontribusi pengorganisasian partai terhadap tumpulnya strategi dan arah perjuangan partai dimaksud adalah sentralisme dan oligarki kekuasaan di kalangan para pemimpinnya, yang dioperasikan melalui mekanisme kompromi, bahkan sudah menjurus menjadi konspirasi di samping nepotisme dan klik serta kroniisme. Di era reformasi ini, praktik berorganisasi seperti itu disarukan dengan mengedepankan prosedur dan formalitas demokrasi.
Ada fanatisme organisasi bahwa pada saatnya bisa menang tanpa koalisi. Amat memprihatinkan bahwa kecenderungan seperti itu tidak tersentuh oleh liberalisasi ekonomi dan otonomisasi sistem pemerintahan, sekalipun sudah diformulasikan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Sumbangan kinerja politisi partai kepada ketumpulan arah dan strategi perjuangan partai diindikasikan oleh disfungsi kebijakan publik yang mereka hasilkan.
Selain jumlah produksi yang rendah dibanding kebutuhan, relevansinya pun dengan masalah tidak cukup kuat.Apalagi bila dipertanyakan ketepatan visionernya dengan perkembangan global. Sungguhpun begitu, kebijaksanaan publik yang dihasilkan itu berbiaya tinggi alias boros, karena tidak dilandasi dengan kinerja politik yang efisien dan efektif.
Di luar sebab sistematik, kenyataan minimnya sumbangan kebijaksanaan publik bagi rakyat itu berakar pada kondisi pribadi para politisi partai yang tidak optimal mendukung kinerja mereka sendiri. Memang terjadi peningkatan pendidikan formal bagi para politisi penguasa di berbagai lembaga negara. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka minim pengalaman politik,yang diperlukan untuk mencapai kematangan mereka.
Sejarah politik dari era Orde Baru memang mengondisikan ketidaksiapan politisi partai tersebut.Sebab, di bawah rezim otoritarianisme waktu itu, besarnya risiko menjadi politisi, apalagi mempersiapkan diri menjadi pemimpin politik, menciutkan nyali kebanyakan orang.
Akibatnya,kaderisasi politisi dan pemimpinnya menjadi lumpuh, dengan akibat terjadinya kelangkaan politisi profesional dan calon pemimpin politik. Pada waktu pintu liberalisasi politik dibuka lebar sejak menjelang Pemilu 1999, bertaburanlah politisi dan calon pemimpin politik ”tiban”atau dadakan.Berlangsunglah mobilitas sosial instan.Tanpa persiapan dan latihan serta pengalaman politik, banyak pemangku berbagai profesi lain beralih menjadi politisi dan calon pemimpin politik.
Karenanya, tidak mengherankan apabila sampai lebih dari satu dekade reformasi Indonesia masih mengalami krisis politisi dan pemimpin politik profesional.Dari sini,Indonesia menghadapi kenyataan tidak siapnya politisi, bahkan pemimpin politik,membangun mesin politik untuk memutar roda partai politik. Meski begitu, kondisi politisi dan pemimpinnya seperti itu tidak bisa menisbikan tanggung jawab mereka untuk pembaharuan partai politik.
Sebab, mereka punya hak monopoli untuk berkuasa atas pemerintahan negara. Lagipula, monopoli peran kenegaraan itu mereka operasikan dengan mengesampingkan kompetisi dan transparansi serta akuntabilitas. Semuanya itu berakibat kepada lumpuhnya akses masyarakat sampai kaum elite bukan penguasa dan golongan menengah.
Lobi,bahkan tekanan aksi damai, pun tidak efektif untuk memengaruhi mereka.Karena itu, kesadaran akan tugas dan tanggung jawab mereka untuk memperbaharui partai saja motif yang tersisa bagi mereka untuk bertindak.(*)

Minggu, 09 Maret 2008

rekor itu terpecahkan

sekarang jam 6.. gw baru mw balik. ini waktu terlama gw gawe. busyet dah... mantap gila ngejalaninnya.

Jumat, 07 Maret 2008

bener untuk disalahin,, salah untuk dibenerin

lagi pusing neh... judul udah d acc ama kajur untuk dibuat outline. tapi bingung banget untuk memulainya. beberapa hari ini gw dah nyoba nyari buku2 tapi belum sempet dibaca sih... mungkin nti malem. kata dedi,, bikin outline tuh pada prinsipnya ga usah bikin yang bener karena pasti disalahin, jadi bikin aja yang salah karena pasti dibenerin. ngena banget tuh buat gw. kalo hanna memotivasi gw dengan ngasih wejangan gitu deh... intinya hanna nyuruh gw untuk menguatkan hati dan memantapkan niat. tapi terry bilang gw harus bisa bikin yg bener jadi tinggal d acc. wah... temen2 gw care semua y ma gw!! luv u all... mmuuuuaaaaaachhhhhhh!! tenkyu berat loh....

Sabtu, 01 Maret 2008

lagunya margareth ciptaan dewiq

melihat dunia
begitu ramai
tapi aku sendiri
kapankah datang
bahagia itu
menjemputku disini

i’ll never stop..stop.stop

to believe it
the time will come..come..come
coming to me, i believe..

seandainya tuhan mendengarku
ku hanya meminta cinta saja
kirimkanlah jangan lama lagiku takkan bertahan
tak tahan, tak tahan sepi
(margareth mamamia - tak tahan sepi)

wuih.. buat gw dahsyat banget tuh lagu. kalo anak2 jaman sekarang :gw banget gitu loooh. soalna pernah, gw bikin tulisan yang isinya lebih kurang mirip gitu deh... tar lah kapan2 gw muat tuh tulisan di blog ini. tapi gw musti nyari-nyari dulu ni...


lagulagulagulagulagulagulagu

Juliette - Bukannya Aku Takut

Intro : CC Am F C G C

Dm
ku tak peduli
G Em A
bila ku benar-benar cinta mati
Dm
ku tak peduli
G Dm
ku memang begini
G Em A
bila ku benar-benar cinta mati
Dm
ku tak peduli
G F
apa saja yang kuinginkan
Em G
kamu rela

C Dm
bukannya aku takut
G F
akan kehilangan dirimu
Em Am
tapi aku takut
F G
kehilangan cintamu
C Dm
mungkin saja saat itu
G F
kau mempermainkan aku
Em Am
seakan kau bisa
A# G
membalas cintaku

Dm
kau tak kan mengerti
G Em A
yang selama ini kurasakan pasti
Dm
kau tak peduli
G F
bila saja yang kuinginkan
Em G
kamu rela

Int. C Bm Am GF Em Dm GC Bm Am Em F C G

D Em
bukannya aku takut
A G
akan kehilangan dirimu
F#m Bm
tapi aku takut
G A
kehilangan cintamu
D Em
mungkin saja saat itu
A G
kau mempermainkan aku
F#m Bm
seakan kau bisa
C A
membalas cintaku

D Em A G F#m Bm G AD Em A G F#m Bm C A
Ending. D Em A F#m Bm


comment:
ni lagu dulu dinyanyiin ama TBK. sekarang jullitte tuh yg ngebawainnya. setelah sukses dinyanyiin ma juliette giliran mulan jameela yg ikut2an mempublikasiinnya. ketiga versinya enak2. yg paling enak mungki versi mulan. secara tipe suara mulan yg..... y u know lah.