Jumat, 27 Maret 2009

PROPOSAL PENELITIAN BAB I

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pada pemilihan gubernur (Pilgub), koalisi dibangun dalam rangka mengantarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengikuti bursa pemilihan kepala daerah. Melalui sebuah koalisi, partai-partai politik yang berkoalisi tersebut dapat menghimpun kekuatan untuk memobilisasi masyarakat. Kemudian menjadikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusungnya menjadi pemenang.

Tujuan koalisi adalah untuk memelihara durabilitas, efektivitas, akontabilitas kekuasaan eksekutif tanpa harus menggelembungkan kekuasaan tersebut (Cipto, 2000: 30). Durabilitas dalam koalisi dapat terjaga jika partai-partai politik yang berkoalisi memiliki kesamaan platform bukan karena alasan pragmatisme. Koalisi akan menciptakan durabilitas ketika partai-partai politik memiliki skala kebijakan yang sama, sehingga loyalitas antar partai politik yang berkoalisi tersebut akan terbentuk karena terikat oleh tujuan kebijakan. Sedangkan koalisi yang dibentuk tanpa didasari kesamaan platform dan cenderung didasari oleh kepentingan semata akan sulit mempertahankan durabilitasnya. Setiap partai politik anggota koalisi tentunya akan lebih memperjuangkan kepentingan partainya saja tanpa memperhatikan kepentingan rekan koalisinya. Kondisi seperti itu membuat anggota koalisi menjadi tidak solid.

Koalisi dalam Pilgub menjadi syarat utama bagi partai politik yang ingin mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur namun tidak memiliki perolehan suara minimal 15% dari jumlah kursi DPRD. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 59 ayat 2 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan peraturan tersebut maka hanya Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Lampung 2008. Perolehan suara Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu Legislatif 2004 yang menembus angka 15% menjadi pemenuhan persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 59 ayat 2.

Sedangkan partai politik lainnya harus melakukan koalisi agar dapat ikut serta dalam Pilgub karena hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif tahun 2004 lalu tidak mencapai 15%. Sehingga pada Pilgub Lampung 2008, partai-partai politik yang tidak memperoleh suara diatas 15% pada Pemilu Legislatif tahun 2004 melakukan koalisi.

Pada Pilgub Lampung kali ini diikuti oleh tujuh pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Dari ketujuh pasangan tersebut, terdapat empat pasangan yang diusung oleh partai-partai politik yang berkoalisi. Salah satu pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh koalisi partai politik yaitu Zulkifli Anwar dan Akhmadi Sumaryanto atau yang kerap disebut Zul-Yanto.

Zul-Yanto didaftarkan koalisi PKS-PAN yang memiliki 18,4% suara Pemilu 2004 dan 12 kursi di DPRD Lampung (Lampung Post, 28 Mei 2008). Koalisi antara PKS dan PAN yang merupakan partai politik dengan ciri religius-nasionalis, adalah koalisi yang dalam pandangan penulis, memadukan militansi kader PKS dengan jaringan PAN sebagai partai yang telah mampu menunjukkan eksistensi sejak Pemilu 1999. Artinya peluang untuk dapat merambah pada masyarakat yang terbatas pada pemahaman terhadap politik dan khususnya agenda Pilgub dapat dioptimalkan dengan kehandalan koalisi yang memiliki pengalaman mendekati hingga pelosok.

Sebagaimana diketahui, koalisi antara PKS dan PAN juga pernah dijalin saat Pilkada Sumatera Utara dengan hasil kemenangan gemilang, begitupun koalisi PKS dan PAN di Jawa Barat. Secara tidak langsung, fakta tersebut juga bisa diasumsikan menjadi salah satu pendorong bagi kedua partai untuk melakukan koalisi dalam Pilgub Lampung.

Koalisi PKS-PAN pada Pilgub Lampung kali ini menjadi penting untuk dikaji karena secara tidak langsung akan memengaruhi perilaku pemilih dalam menentukan pilihan. Sejak dideklarasikan di Bandar Lampung pada tanggal 3 Mei 2008, koalisi PKS-PAN memiliki rentang waktu sekitar empat bulan menjelang Pilgub untuk menyosialisasikan pasangan Zul-Yanto kepada masyarakat Lampung.

Sosialisasi pasangan Zul-Yanto sepatutnya dapat menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa mereka diusung oleh koalisi yang kuat dan akan memenangkan Pilgub Lampung sehingga masyarakat akan tertarik untuk mendukungnya. Dengan demikian penting untuk mengetahui latar belakang terbentuknya koalisi kedua partai politik ini, khususnya faktor-faktor yang menentukannya.

Selain itu pada Pilgub kali ini untuk pertama kalinya masyarakat Lampung memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur secara langsung. Pilgub yang diselenggarakan pada tanggal 3 September 2008 menjadi tonggak awal pelaksanaan pemilihan gubernur secara langsung dan menjadi rujukan maupun tolak ukur bagi pemilihan-pemilihan gubernur selanjutnya di provinsi Lampung.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dirumuskan sebuah permasalahan dalam penelitian ini. Perumusannya adalah apa sajakah faktor-faktor penentu koalisi PKS-PAN dalam pencalonan gubernur pada Pemilihan Gubernur Lampung 2008?

C. Tujuan Penelitian

Dengan melihat permasalahan yang akan dikaji maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penentu koalisi PKS-PAN dalam pencalonan gubernur pada Pemilihan Gubernur Lampung 2008.

D. Manfaat Penelitian

Sejalan dengan tujuan penelitian sebagaimana dirumuskan di atas maka penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk:
1. Memberikan referensi kepada partai politik lain mengenai syarat penentu untuk berkoalisi dengan PKS maupun PAN.
2. Sebagai bahan pembanding terhadap koalisi partai-partai politik lain.

Tidak ada komentar: